SBY Harap Tak Ada Politisasi Kasus Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Maret 2014, 10:07 WIB
SBY Harap Tak Ada Politisasi Kasus Century
sby dan boediono
rmol news logo . Presiden SBY angkat bicara terkait kasus Bank Century yang membawa-bawa nama Wapres Boediono. Saat bertemu dengan para pemimpin redaksi sejumlah media massa di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin malam (10/3), SBY mengatakan, Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, tidak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century.

"Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," terang SBY.

Menurut Kepala Negara ini, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu," ujarnya.

Saat mengambil langkah menyelamatkan Bank Century itu, lanjut SBY, dirinya yang saat itu sedang bertugas di luar negeri tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. "Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang," tegas SBY.

Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC. "Saya konsisten menganggap bahwa policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri," katanya.

Jika dalam policy development implementation ada penyimpangan, lanjut Presiden SBY, ia menyerahkannya kepada proses hukum. "Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century," tandas SBY seperti diberitakan situs resmi Setkab. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA