"
Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan
policy untuk kepentingan pembangunan," terang SBY.
Menurut Kepala Negara ini, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu," ujarnya.
Saat mengambil langkah menyelamatkan Bank Century itu, lanjut SBY, dirinya yang saat itu sedang bertugas di luar negeri tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. "Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang," tegas SBY.
Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC. "Saya konsisten menganggap bahwa
policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri," katanya.
Jika dalam
policy development implementation ada penyimpangan, lanjut Presiden SBY, ia menyerahkannya kepada proses hukum. "Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century," tandas SBY seperti diberitakan situs resmi Setkab.
[rus]
BERITA TERKAIT: