Sidang Perdana, Andi dan Choel Mallarangeng Kerjasama Merugikan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Maret 2014, 15:59 WIB
Sidang Perdana, Andi dan Choel Mallarangeng Kerjasama Merugikan Negara
andi mallarangeng/net
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, akhirnya duduk sebagai pesakitan dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, untuk tahun anggaran 2010-2012.

Dalam surat dakwaan yang disusun secara kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran pada Kemenpora, untuk pengadaan proyek Hambalang yang meliputi pengadaan konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa kontruksi, di mana ditujukan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Selain itu, ia menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain atau perusahaan. Untuk memperkaya orang lain antara lain Choel Malarangeng, Anas Ubaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Deddy Kusdinar, Wafidz Muharam, Nanang Suhatmana, Olly Dondokambey dan Lisa Lukitawati. Dan perusahaan-perusahaan seperti PT Yodya Karya, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karya.

Dalam dakwaan, Andi telah meminta Wafid Muharam agar segala hal terkait Hambalang diurus melalui adiknya, Choel Malaranggeng.

Tidak hanya itu, dalam prosesnya terjadi kendala mengenai sertifikat Hambalang. Hal itu membuat Andi akhirnya meminta koleganya di DPR Anas Ubaningrum yang saat itu Ketua Fraksi Demokrat menyelesaikan sertifikat tersebut.

Anas menunjuk Anggota Komisi II Fraksi Demokrat, Ignnatius Mulyono, untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut. Setelah itu keluarlah Surat Keputusan hak pakai tanah Hambalang dari BPN.

Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dolar AS. Uang dolar AS dari Deddy itu diserahkan melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng. Adapun Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel.

Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya dan Teuku Bagus Muhammad Noor, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sidang lanjutan akan digelar Senin depan, dengan agemda membacakan keberatan atau eksepsi baik oleh Andi sendiri maupun kuasa hukumnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA