Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.
Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp.
Agar pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir.
Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
"Saat itu, Emir menanyakan keuntungan apa yang akan diberikan Alstom jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).
David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.
Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.
Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," tambah Jaksa Hendra.
Menurut jaksa Hendra, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Maka tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana.
Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sidang lanjutan Emir akan kembali digelar kembali pada senin depan. Dimana terdakwa akan menjawab tuntutan yang dikenakan.
[ald]
BERITA TERKAIT: