Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara karena Terbukti Terima Hadiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Maret 2014, 12:13 WIB
Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara karena Terbukti Terima Hadiah
emir moeis
rmol news logo Sidang lanjutan untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, terkait proyek pembangunan pembangunan listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 dilanjutkan hari ini.

Politisi senior PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 10/3).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK menuntut Emir Moeis untuk dijatuhi 4 tahun 6 bulan hukuman penjara. Emir, seperti disampaikan oleh jaksa secara bergiliran, terbukti menerima hadiah dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Jaksa juga membuktikan, mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu menerima suap 423.985 dolar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa Supardi saat membacakan surat tuntutan atas Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Selain penahanan, Jaksa penuntut menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Emir terbukti melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA