"Memang membuat Mas Anas miskin? Ya tidaklah,
wong itu aset bukan milik Mas Anas" tegas anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Penyitaan aset di lokasi tersebut, tuding dia, hanya untuk melegitimasi sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Anas yang jika diuji secara yuridis sangat "ngawur".
"Ngawur karena
follow the money-nya tidak nyambung dengan
predicate crime yang disangkaan ke Mas Anas," ucap dia.
Dia menerangkan, semua yang disita KPK itu adalah hasil jerih payah mertua Anas, Kiai Attabik Ali yang diturunkan ke putrinya. Attabik Ali merupakan Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta sekaligus pebisnis kaya raya.
"Beliau (Attabik) itu kiai yang sudah maqomnya 'khos' yang jadi panutan di Ponpes Krapyak, tempat mendidik umat Islam, khusunya warga Nahdiyin," ucap dia.
"Jadi, penyitaan aset itu bobot projusticia-nya minus, sedang bobot pro-ngawur nya positif. Tapi itu kan strategi klasik yang sering diterapkan, hancurkan kredibilitas tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya
Menurut dia, penyitaan aset-aset itu semacam kampanye KPK supaya hakim di pengadilan tidak berani memutus yang tidak sesuai opini publik yang sudah dibentuk KPK.
"Secara yuridis kami bisa buktikan jika aset yang disita itu berasal dari sumber yang sah dan legal. Pada saatnya akan kami sampaikan di persidangan," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: