"Persoalan ini akan muncul, bagaimana dengan protokoler dia sebagai wapres," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).
Memang di mata hukum tidak ada perbedaan antara pejabat negara dengan sipil biasa. Namun di sisi lain, peraturan juga menyebutkan adanya protokoler pejabat Wapres.
Permasalahan kedua, tambah Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu, ialah rusaknya kewibawaan pemerintah Indonesia di mata internasional.
Nah, kedua persoalan itu tidak akan terjadi jika mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wapres dan mengikuti proses hukum yang ada sekarang ini.
Bambang berharap agar kedua permasalahan itu tidak terjadi dengan kehadiran Boediono sebagai saksi, bukan sebagai wakil kepala negara.
[ald]
BERITA TERKAIT: