Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Ashar, untuk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali selama ada novum atau bukti baru di Mahkamah Agung (MA). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: