Yusril Ihza Bantu Antasari Azhar di Sidang PK Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 21:34 WIB
Yusril Ihza Bantu Antasari Azhar di Sidang PK Kedua
Yusril Ihza Mahendra/net
Kecil Besar
rmol news logo Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra masuk dalam tim peninjauan kembali (PK), kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Almarhum Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Perjuangan beliau (Antasari) melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu. Insya Allah akan saya kerjakan. Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," kata Yusril di Jakarta, Jumat (7/3).

Mantan Menteri Kehakiman ini juga mengaku memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK kedua. Novum dan bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan sebelumnya saat ini masih dipelajari tim PK.

"Sebenarnya  tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK kedua kalinya ini. Namun, perlu pengumpulan novum yang lebih kuat dan argumen yang cukup, baru peninjauan kembali dapat diajukan," jelas Capres Kovensi Rakyat ini.

Lebih jauh menurut Yusril, sejumlah bukti lama sebenarnya sudah sangat kuat, hanya saja telah ditolak majelis hakim, maka tidak dapat lagi diajukan sebagai novum.

"Tetapi berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu, ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini. Dan orang-orang tersebut juga ada di LP-kan (dipenjara), termasuk jaksa yang menuntut Pak Antasari ada di penjara juga," jelas Yusril.

Kendati demikian, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini belum dapat memastikan dirinya akan terlibat atau tidak, dalam tim PK kedua Antasari tersebut.

"Belum, beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," tandas Yusril.

Kemarin Kamis (6/3), permintaan pengujian Undang-undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 yang dimohonkan Antasari Azhar dan keluarga akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berarti, Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali atas kasus pidana pembunuhan Almarhum Nasrudin Zulkarnaen. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA