Yusril Ihza: Secara Moral Boediono Harus Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 18:08 WIB
Yusril Ihza: Secara Moral Boediono Harus Mundur
Yusril Ihza/net
rmol news logo Keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tipikor kemarin telah menggaris bawahi bahwa keputusan bailout Bank Century merupakan keputusan kolektif dan kolegial.

"Jadi, dewan gubernur BI harus bertanggung jawab," kata Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di sela debat Capres Konvensi Rakyat Vs Konvensi Demokrat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

Secara hukum Boediono tidak harus mundur dari kursi wapres, Yusril meminta agar semua pihak harus sabar sampai bukti cukup.

"Jika sudah cukup, akan tiba saatnya nanti Boediono akan dipanggil KPK," tegas Yusril.

Bagaimana secara moral? "Secara moral ya mundur," jawab Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Tapi Yusril berkilah karena memang persoalan menyangkut Wapres Boediono tidak semudah itu. Ia pun kembali mengatakan semua pihak sebaiknya bersabar sampai bukti cukup.

Adapun tentang keterlibatan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Yusril bailout Century merupakan tanggung jawab penuh Gubernur BI.

"Fokus kebijakan publik dana Bank Century, kewenangannya penuh pada BI termasuk Boediono, bukan pemerintah, jadi bukan Sri Mulyani," tandas peserta Capres Konvensi Rakyat ini.

Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa kemarin (6/3). Pada persidangan itu Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah; salah satu pemegang saham PT Bank Century, Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA