Pimpinan MPR: Pengajuan PK Cukup Dua Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 17:41 WIB
Pimpinan MPR: Pengajuan PK Cukup Dua Kali
Melani Leimena Suharli/net
rmol news logo . Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli menilai upaya pengajuan kembali (PK) dalam sebuah kasus tidak perlu berulang-ulang. Terkait dikabulkannya uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Cukup dua kali. Satu kali dipergunakan sebaik-baiknya, kalau kedua sudah final," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, aturan pengajuan PK dapat dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang mandek pembahasannya oleh pemerintah dan DPR.

Melani mengumpamakan, pengajuan PK yang berulang-ulang ibarat orang bercerai hingga tiga kali talak. Karena lebih susah dan harus membuktikan, padahal dalam upaya PK harus betul-betul dibuktikan kebenaran yang ada. Hal ini akan membuat sebuah kasus butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.

"PK itu harus betul-betul dibuktikan, harus ada batasannya. Pengaturannya di KUHAP saja," demikian Melani yang juga Anggota Dewan Pembina Demokrat ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA