
. Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli menilai upaya pengajuan kembali (PK) dalam sebuah kasus tidak perlu berulang-ulang. Terkait dikabulkannya uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Cukup dua kali. Satu kali dipergunakan sebaik-baiknya, kalau kedua sudah final," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurutnya, aturan pengajuan PK dapat dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang mandek pembahasannya oleh pemerintah dan DPR.
Melani mengumpamakan, pengajuan PK yang berulang-ulang ibarat orang bercerai hingga tiga kali talak. Karena lebih susah dan harus membuktikan, padahal dalam upaya PK harus betul-betul dibuktikan kebenaran yang ada. Hal ini akan membuat sebuah kasus butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.
"PK itu harus betul-betul dibuktikan, harus ada batasannya. Pengaturannya di KUHAP saja," demikian Melani yang juga Anggota Dewan Pembina Demokrat ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: