
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini terkait dengan TPPU. Pencucian untung," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berkelakar saat diwawancara, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Anas membenarkan apa yang dikatakan oleh rekannya, Gede Pasek Suhardika, mengenai penetapan tersangka TPPU ini oleh KPK. Pasek, kemarin (Kamis, 6/3) mengatakan bahwa Anas sudah tahu bakal dijerat TPPU sejak sebulan lalu.
"Ya sudah tahu saya. Saya sudah dengar sebulan lalu ada seseorang yang mengumumkan di lantai 9," terang dia.
Anas masih menutup rapat identitas "orang istimewa" itu ketika ditanya wartawan.
"Pokoknya orang yang istimewa di sini (KPK) dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," demikian Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: