Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: