Namun, di sisi lain putusan itu membuat kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada. Lantaran, upaya peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.
"Kalau kasus selalu ada PK, maka jaksa juga bisa melakukan PK berkali-kali juga. Sehingga, orang akan menjadi terdakwa sampai mati," kata Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/3).
Dia mengaku mendukung putusan dari uji materi yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu bagi para pencari keadilan.
"Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," ujar Marzuki.
Dia berharap, ke depan, aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang kini masih ditunda pembahasannya.
"Harus masuk dalam RUU yang baru agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu di mana ada keadilan yang dicari," demikian Marzuki.
[wid]
BERITA TERKAIT: