Marzuki Alie: PK Antasari Bikin Kepastian Hukum Rancu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 11:52 WIB
Marzuki Alie:  PK Antasari Bikin Kepastian Hukum Rancu
marzuki alie/net
Kecil Besar
rmol news logo Ketua DPR Marzuki Ali menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 UU KUHAP melegakan bagi para pencari keadilan.

Namun, di sisi lain putusan itu membuat kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada. Lantaran, upaya peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.

"Kalau kasus selalu ada PK, maka jaksa juga bisa melakukan PK berkali-kali juga. Sehingga, orang akan menjadi terdakwa sampai mati," kata Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/3).

Dia mengaku mendukung putusan dari uji materi yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu bagi para pencari keadilan.

"Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," ujar Marzuki.

Dia berharap, ke depan, aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang kini masih ditunda pembahasannya.

"Harus masuk dalam RUU yang baru agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu di mana ada keadilan yang dicari," demikian Marzuki.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA