"Bukti baru suatu saat akan keluar lah. Tapi ada waktu dan timing yang tepat. Saya pegang kartu truf itu dan truf itu lah yang akan digunakan pada PK kedua," ujar Andi kepada wartawan Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3)
Ia pun berharap Antasari juga siapkan bukti-bukti baru di PK kedua nanti. Harapannya PK kedua akan memberikan hasil yang terbaik.
"Jadi nanti bisa ditemukan siapa pembunuh sebenarnya," kata Andi.
Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Antasari Azhar disambut positif banyak pihak, termasuk dari Almarhum Nasruddin Zulkarnaen.
Putusan MK tersebut menurut Andi, adalah kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan. Sebab, ujar dia, putusan MK hari ini bersifat universal. Ia menuturkan, ide ini datang dari dirinya dan kemudian disambut positif oleh pihak Antasari untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: