Sejak Awal KPK Kebingungan Menangani Kasus Anas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 13:09 WIB
Sejak Awal KPK Kebingungan Menangani Kasus Anas?
foto: net
rmol news logo Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suhardika, menegaskan tidak ada dasar kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pasal pencucian uang.

Alasannya, masih belum terang benderang soal tindak pidana asal alias Predicate Crime yang mengikat Anas.

"TPPU itu kan tindak pidana pencucian uang yang tidak berdiri sendiri. TPPU itu tindak pidana lanjutan dari sebuah tindak pidana asal," kata Pasek usai menjenguk Anas di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Pasek, sejak awal KPK kelihatan bingung. Pertama kali diumumkan, Anas disebut menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. Tapi, belakangan dalam dakwaan salah seorang terdakwa korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, Anas disebut ikut kecipratan dana Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

"Nah predicate crime-nya yang mana? Masalah terbukti atau tidak kan di pengadilan, tapi harus jelas dulu isinya," terang teman dekat Anas ini.

KPK resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (Rabu, 5/3). TPPU diterapkan setelah ditemukan dua alat bukti cukup dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA