"Beliau mengatakan saya sudah tahu sejak sebulan lalu karena sudah ada yang lebih dulu mengumumkan di lantai 9 (kantor KPK, red)," kata Loyalis Anas, I Gede Pasek Suhardika di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Pasek sendiri hari ini datang guna menjenguk Anas yang ditahan di Rumah Tahanan KPK, berlokasi basement gedung itu. Sekjen Pergerakan Perhimpunan Indonesia ini berada sekitar sejam di dalam ruang besuk Rutan KPK.
"Sudah tahu sebulan yang lalu, dari informasi di lantai 9. Ada seseorang yang kebetulan dipinjamkan disini menyampaikan lebih dulu, jadi yang disampaikan KPK terlambat sebulan," sambung Pasek.
Pasek mengatakan, Sprindik TPPU Anas dikeluarkan tertanggal 28 Februari 2014. Adapun KPK secara resmi baru mengumumkan Anas tersangka TPPU, Rabu (5/3) kemarin.
"Ya beliau mengharapkan ini segera dibawa ke pengadilan saja untukk mengujinya kan gitu ya. Jadi anas sudah tau duluan gitu lah," demikian eks Ketua Komisi III DPR RI ini.
KPK resmi mengumumkan ikut menjerat Anas dengan pasal pencucian uang, Rabu (5/3). TPPU diterapkan setelah dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.
[wid]
BERITA TERKAIT: