"Kita belum tahu, tapi kita hormati saja KPK," kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa saat lalu.
Kendati begitu, Firman berharap agar KPK tidak membabi buta. Sebab, hematnya, penetapan tersangka TPPU tidak ada signifikansinya dengan perkara awal Anas, dalam hal ini dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
"Dimana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal-usul harta, sementara kasus perkara pokoknya belum tuntas, bagaimana? Kok
follow up crime-nya sudah dilakukan," tanya dia.
Firman menyatakan bahwa penerapan TPPU ini juga sangat ganjil. Sebab, dalam penyidikan perkara awal saja masih belum jelas. Penyidikan masih saja bolak-balik dan sangat membingungkan.
"Mending langsung disidang saja lah daripada berlarut-larut," katanya kesal.
Sebelumnya, KPK menjerat Anas dengan pasal pencucian uang. Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.
[rus]
BERITA TERKAIT: