Fakta itu antara lain mengenai komunikasi-komunikasi informal. Informasi penting itu selama ini belum beredar di publik.
"Itu yang menjadi bagian penting dari dakwaan. Karena selama ini yang menjadi konsumsi publik adalah yang dari (penyelidikan) DPR," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ketika dijumpai di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3).
Dia enggan merinci apa komunikasi informal tersebut. Tapi, dia memastikan bahwa informasi tersebut didapatkan KPK dari penyidikan kasus korupsi Rp 6,7 triliun tersebut, salah satunya adalah dari penggeledahan yang dilakukan tim KPK.
"Nah, hasil penggeledahan di KPK itu banyak menemukan informasi-informasi (komunikasi) internal di antara mereka sehingga bisa mengungkap informasi secara utuh kasus Century ini," terang dia.
Disebutkannya, Budi Mulya bersama dengan 5-6 orang melakukan perbuatan yang diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
"Yang diperiksa itu adalah bagaimana sebuah aturan atau kebijakan FPJP diputuskan. Itu kan melalui proses. Kemudian, ketika FPJP diputuskan apakah syarat-syarat yang jadi dasar FPJP dipenuhi," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: