Diduga dalam draft revisi dua kitab itu ada pasal-pasal yang melemahkan dan meniadakan kewenangan KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Seharusnya revisi KUHAP dan KUHP memperkuat KPK," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima, Rabu (5/3).
Menurut dia, pasal-pasal yang menurut KPK melemahkan pemberantasan korupsi, pertama dimasukkannya sifat kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba ke dalam dua KUHP. Hal itu diartikan sebagai pembubaran KPK, PPATK dan. BNN serta lembaga-lembaga sejenis.
Kedua, substansi materi RUU yaitu mengenai penyelidikan dan kewenangan penyadapan. Penyelidikan hal yang esensial dan jika dihilangkan dari fungsi serta kewenangan KPK akan menyulitkan lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut dalam melakukan upaya hukum yang cepat.
Ketiga, beberapa delik seperti penyuapan atau gratifikasi yang diatur dalam UU korupsi. Sementara dalam RUU itu dimasukkan dalam delik yang masuk di dalam kejahatan jabatan.
Keempat, proses penyidikan yang waktunya hanya diberikan lima hari. "Hal ini dapat menyulitkan penyidik penyingkap tabir kejahatan," ujarnya.
Kelima, penyitaan yang harus meminta izin dari hakim atau pengadilan.
Sudding mengatakan usulan revisi RUU KUHAP dan KUHP merupakan usulan dari pemerintah. Sedangkan KPK merupakan bagian dari pemerintah. Dengan demikian, DPR tidak bisa disalahkan terkait beberapa pasal yang dapat mengamputasi kewenangan KPK, BNN dan PPATK.
"Dari semua itu menunjukkan kalau komunikasi dan komunikasi internal di lingkungan pemerintah, terutama antar lembaga atau kementerian masih lemah," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: