Status baru ini disematkan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari perkara awal yang menjerat Anas, yakni dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya beberapa saat tadi. Johan menerangkan, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.
"Aset tracking masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat infomasi penyitaan," kata dia.
Apa benar penetapan TPPU Anas terkait dengan proyek lain-lain yang juga menjadi sangkaan awal?
"Jadi tuduhan awalnya kan TPK (tindak pidana korupsi). Terkait dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lain-lainnya. Jadi satu kesatuan termasuk dengan proyek lain-lainnya," demikian bekas wartawan ini.
Anas Urbaningrum oleh KPK telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Adapun dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar disebutkan, Anas menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Uang itu diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Anas menggunakan uang tersebut untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain.
[dem]
BERITA TERKAIT: