KPK Endus Uang Negara Triliunan Rupiah Raib dari Sektor Minerba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 Maret 2014, 19:22 WIB
KPK Endus Uang Negara Triliunan Rupiah Raib dari Sektor Minerba
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya celah terjadinya kerugian negara triliunan rupiah dari sektor mineral dan batubara (minerba).

Jurubicara KPK Johan Budi SP menjelaskan dari kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan KPK didapati bahwa kerugian negara disebabkan tidak terpungut dengan optimalnya royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Temuan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013," terang Jurubicara KPK Johan Budi melalui pesan elektronik yang dikirim ke redaksi (Minggu, 2/3).

Celah timbulnya kerugian negara, lanjut Johan, juga terjadi karena jenis tarif PNBP mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral.

Lebih jauh, kata Johan, hasil kajian juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar 6,7 triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara sebesar 1,224 miliar dolar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dolar AS (2011).

"Dari temuan ini, Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi," demikian Johan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA