Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) sudah rampung. Dalam merumuskan formulasi, Kementerian ESDM telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Tri Winarno mengatakan, besaran penyesuaian tarif royalti minerba akan sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan oleh kementerian dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025 lalu.
“Sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik)," kata Tri Winarno, di kantor Kementerian ESDM, Senin 24 Maret 2025.
"Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5 persen, 2 persen, 3 persen," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tarif royalti minerba akan berada di rentang 1,5 persen hingga 3 persen. Bahlil mengatakan penyesuaian tarif royalti minerba yang baru akan selaras dengan perkembangan harga komoditas pertambangan.
Menrut Bahlil, usulan kenaikan royalti minerba dari Kementerian ESDM didasari oleh tujuan pemerintah dalam mengoptimasi sumber-sumber baru pendapatan negara, termasuk dari sektor pertambangan emas, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya; beserta produk turunannya.
Kenaikan tarif royalti minerba tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Berikut, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba yang dipaparkan dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025.
1. Batu bara, tarif royalti diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA)
2. Nikel, tarif progresif naik mulai 14 persen - 19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)
3. Nickel matte, tarif progresif diusulkan naik 4,5 persen - 6,5 persen menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus
4. Feronikel, tarif progresif akan naik mulai 5 persen - 7 persen menyesuaikan HMA
5. Nickel pig iron, tarif progresif naik mulai 5 persen - 7 persen menyesuaikan HMA
6. Bijih tembaga, tarif progresif akan naik mulai 10 persen - 7 persen menyesuaikan HMA
7. Konsentrat tembaga, tarif progresif akan naik mulai 7 persen - 10 persen menyesuaikan HMA
8. Katoda tembaga, tarif progresif akan mulai 4 persen - 7 persen menyesuaikan HMA
9. Emas, tarif progresif akan naik 7 persen - 16 persen menyesuaikan HMA
10. Perak, tarif royalti akan naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 3,25 perse
11. Platina, tarif royalti akan naik 3,75 persen dari sebelumnya hanya 2 persen
12. Logam timah, tarif royalti naik mulai 3 persen - 10 persen menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya
Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022, yaitu
1. Intan, dalam usulan baru iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5 persen.
2. Perak Nitrat, dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4 persen.
3. Logam Kobalt, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5 persen.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2 persen.
5. Perak dalam konsentrat timbal, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25 persen.
BERITA TERKAIT: