"Kita (Jupe) akan laporkan Hitam Putih, host Deddy dan semua yang terlibat ke Bareskrim hari Selasa atau Rabu depan," kata kuasa hukum Jupe, Malik Bawazier di Jakarta, Kamis (27/2).
Dia menjelaskan, kliennya tak pernah merasa melakukan transfer Rp700 juta ke Gayus Lumbuun. Menurutnya, bukti transfer itu merupakan bukti palsu yang digunakan sebagai alat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik serta kehormatan pihak-pihak yang disebutkan namanya disitu.
"Karna ini bukti palsu kita laporin, gak ada itu transfer-transfer," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Malik mempertanyakan siapa sebenarnya aktor yang kemudian berperan membuat rekayasa berita atas dasar bukti palsu tersebut dan siapa yang selama ini sibuk berperan aktif berkoar-koar di media dengan menggunakan fitnah bukti palsu tersebut untuk menyudutkan pihak-pihak korban yang namanya jelas secara hukum telah difitnah dan dicemarkan.
"Biar hal tersebut dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga terhadap pihak-pihak yang sangat tidak bertanggung jawab para pembuat serta penyebar fitnah tersebut, agar bisa mengerti hukum serta memahami konsekuensi yuridisnya yaitu ancaman pidana penjara," demikian Malik.
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan Deddy Corbuzier ke Bareskrim Polri terkait acara yang dipandunya 'Hitam Putih' yang menayangka adanya transfer fiktif sebesar Rp 700 juta ke dirinya terkait dengan putusan kasasi pedangdut, Dewi Persik, Rabu (26/2).
Menanggapi laporan tersebut, Deddy Corbuzier dan crew Hitam Putih langsung menyampaikan permintaan maaf melalui tayangan 'Hitam Puti' pada Rabu (27/2) malam.
[wid]
BERITA TERKAIT: