"Hingga saat ini perlindungan terhadap petugas Polri yang jadi korban kejahatan belum ada. Polri harus melakukan tugas pengamanan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu dilindungi melalui undang-undang," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Sutarman, perlu adanya klausul dalam undang-undang kepolisian soal jumlah hukuman yang berbeda untuk pelaku tindak pidana terhadap anggota Polri.
"Kalau dia menyerang polisi itu ancaman hukumannya diperberat. Sehingga, orang tidak seenaknya menyerang polisi, membunuh polisi dan sebagainya karena polisi tugasnya menjaga masyarakat," jelasnya.
Hal itu dilatarbelakangi dengan semakin beratnya tugas kepolisian dalam era reformasi sekarang ini. Di mana, salah satunya masyarakat makin berkesempatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tentunya membutuhkan pengamanan polisi.
Namun begitu, Sutarman belum dapat menjabarkan jumlah hukuman yang diperberat bagi pelaku penyerangan atau pembunuhan anggota Polri. Karena harus disesuaikan dengan aturan hukuman yang sudah ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Kalau hukumannya itu ditambah misalnya sepertiga atau ditambah separuh, itu silahkan nanti dirumuskan karena itu adalah keputusan politik dari DPR, kita tunggu. Maunya dari kita, Polri minta untuk diberikan perlindungan dari aspek yuridis. Jadi, tidak ada seenaknya nanti polisi diserang lah, ditusuk lah ketika sedang melayani demo-demo," demikian Sutarman.
[rus]
BERITA TERKAIT: