
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka TPPU sengketa Pilkada Lebak, Banten menjalani rawat inap di RS Polri karena demam berdarah (DBD).
Pengacara Wawan, Pia Buyung Nasution, menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna kliennya terjangkit DBD saat ditahan di Rutan KPK, yang terletak di kompleks Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sebetulnya kalau DBD harus tanya ke KPK. Kenapa bisa DBD. Buktinya diagnosa (dokter)," ujar Pia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Pia menuding KPK jarang melakukan pengasapan atau fogging untuk membunuh nyamuk aedes aegepty penyebar DBD di Rutan KPK.
Sebelumnya, Wawan harus dilarikan ke RS Polri saat mengeluhkan sakit maag dan vertigo pada Senin (25/2). Saat itu Wawan sedianya menjalani sidang perdana kasus dugaan suap saat mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: