Tiga pelaku yang diduga menggelapkan kain sejak 16 Desember 2013 lalu itu atas nama Azis Rohman(45), Syaiful Al Bantani(42) dan Moh. Ali (31).
Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Handik, menceritakan awal kasus ini ketika PT Tokai Texprint Indonesia ingin mengirimkan barang dengan menyewa sebuah truk kontainer kepada CV Berkah Abadi Makmur (BAM). Tapi, satu unit kontainer yang disewa tersebut tidak memiliki supir.
Nah, akhirnya CV BAM menyewa seorang supir rental yang bernama Azis Rohman. Azis, kata dia lagi, dibayar untuk membawa truk tersebut menuju Tanjung Priok.
"Namun, muatan yang harusnya tiba di Tanjung Priok tidak kunjung datang. Nomor telepon Azis juga tidak aktif," jelas Handik di kantor Polda Metro Jaya, Selasa (25/2).
Diketahui bahwa truk tersebut dibelokkan ke sebuah daerah penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka Syaiful Al Bantani dan Ali. Tempat itu adalah sebuah lapak besi tua milik seorang bernama Qodri.
"Qodri masih DPO yang berperan menyediakan tempat transit," kata dia.
Kompol Handik mengutarakan, dari hasil penggelapan itu ketiga tersangka mendapatkan untung puluhan juta rupiah.
"Mereka mendapatkan uang Rp 75 juta dari aksi penggelapan ini," tandasnya.
Menindaklanjuti LP/4550/XII/2013/PMJ/DitReskrimum 20 Desember 2013, para pelaku akhirnya ditangkap pada 15 Februari 2014 di tempat berbeda. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan 3 buah Handphone dan 3 buah contoh kain yang digelapkan.
Mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan muatan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: