KPI Nilai Capres Partai Hanura Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Februari 2014, 17:02 WIB
KPI Nilai Capres Partai Hanura Langgar Aturan
win-ht/net
rmol news logo . Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pasangan capres dan cawapres Wiranto-Harry Tanoesoedibjo telah melanggar undang-undang penyiaran.

Menurut Ketua KPI Judha Riksawan, pasangan yang diusung Partai Hanura itu telah memanfaatkan media massa demi kepentingan pribadi dan kelompok.

"KPI untuk kasus itu telah memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan terhadap adanya sinetron untuk kepentingan pribadi dan kelompok," katanya saat dijumpai di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).

Judha mengatakan, pihaknya telah menegur stasiun televisi yang menyiarkan sinetron dan acara kuis berbau kampanye milik MNC Grup. Selain itu, ada juga teguran terhadap stasiun televisi milik politisi lain.

"Kita sudah menegur keenamnya. Mereka harus bersifat independen dan netral, kita sudah berkoordinasi," katanya.

Ditambahkan Judha, KPI sudah menyiapkan peringatan hingga sanksi yang akan diberikan kepada stasiun televisi apabila tetap melakukan pelanggaran aturan.

"KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan siaran itu," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA