Keluarga korban berjumlah sekitar 12 orang, masih menunggu di ruang tunggu sidang pengadilan militer II-09 Bandung.
Humas Pengadilan Militer, Letkol CHK Edi Purbanus, menyatakan, sidang kasus penembakan oleh anggota TNI AU dari Kesatuan Denma (Detasemen Markas) Mako Paskhas TNI AU Lanud Sulaeman itu terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum dan dipersilakan untuk diliput," ujar Letkol CHK Edi kepada wartawan di pengadilan militer Bandung, Selasa (25/4).
Menurut Edi, karena aksi "koboi"-nya, pelaku melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHAP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," ujar Letkol CHK Edi.
Hingga pukul 10.10 WIB, sidang belum dimulai. Sejumlah saksi dan terdakwa sudah berada di ruang tunggu tahanan pengadilan militer Bandung. Oditure militer (jaksa) yang akan memberikan dakwaan adalah Mayor SUS Asep Saeful Gani, dan Mayor CHK Yudo Wibowo.
Untuk pembela atau penasihat hukum terdakwa yakni Mayor SUS s Ginting dan Mayor SUS Wahyu Priyo.
Terlihat satu truk rekan terdakwa dari Paskhas TNI AU ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
[ald]
BERITA TERKAIT: