"Resiko apapun saya siap," kata Tri di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2).
Kendati begitu, Loyalis Anas Urbaningrum ini yakin bahwa Polri akan bersikap profesional. Polri tidak akan buru-buru untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Tetapi saya yakin seyakin-yakinnya Mabes Polri ini profesional dengan penjelasan saya dan saya kira untuk tersangka masih jauh," jelas dia.
Meski demikian, masih kata Tri, jika memang dari hasil penyidikan dirinya terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka berarti dugaan operasi pembungkaman yang dilakukan oleh Denny ini benar-benar berhasil.
"Mungkin sial bagi saya kalau jadi tersangka. Operasi pembungkaman terhadap saya itu berhasil," tandas mantan ketua DPD Demokrat Cilacap ini.
Tri hari ini datang ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Dia berada di ruang pemeriksaan sekitar empat jam lamanya.
Seperti diketahui, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Murod ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat thun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun. Untuk pelaporan ini, diketahui, Denny membawa bukti pemberitaan yang disampaikan mereka di media massa (
online).
[rus]
BERITA TERKAIT: