Tri mengatakan saat diinterogasi, ada sekitar sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaannya, seputar pernyataan Tri mengenai adanya pertemuan Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan menghadap Presiden SBY di Cikeas, sehari sebelum Anas Urbaningrum diperiksa KPK 7 Januari 2014 lalu.
"Tadi juga ditunjukan bukti-bukti CD dan ada beberapa media terkait dengan saya dan Ma'mun Murod," ungkap dia di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2).
Kepada penyidik, Tri juga mengakui bahwa dirinya memang pernah menyebutkan mengenai adanya pertemuan itu. Tapi, lagi-lagi dia mengatakan bahwa pernyataan itu hanya mengulang apa yang diutarakan oleh koleganya, Ma'mun Murod.
"Jadi saya kira saya tidak bersalah dengan pernyataan itu, karena saya hanya meneruskan berita itu karena diminta oleh teman media," terang Loyalis Anas ini.
Dalam pemeriksaan tadi, dia juga mengaku ditanyakan oleh penyidik mengenai permintaan maaf yang diminta oleh Denny Indrayana. Tapi, Tri menyatakan ke penyidik tak akan meminta maaf kepada Denny Indrayana.
"Saya katakan saya tak akan minta maaf. Yang minta maaf harusnya Ma'mun. Tapi, kalau dia tidak punya bukti," demikian bekas Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Murod ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat thun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun. Untuk pelaporan ini, diketahui, Denny membawa bukti pemberitaan yang disampaikan mereka di media massa (
online).
[rus]
BERITA TERKAIT: