MAKI Sebut Kejaksaan Tak Serius Terapkan UU TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Februari 2014, 21:20 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung khususnya bidang pidana khusus yang menangani perkara korupsi diminta konsisten menerapkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Hal ini penting untuk memburu dan memulihkan aset-aset hasil jarahan dan memperberat hukuman bagi koruptor. Terlebih, kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, para koruptor selalu menyamarkan hasil korupsinya.

"Kejaksaan sudah ketinggalan jaman tidak menggunakan UU TPPU. Padahal, KPK dan polisi saja gencar menggunakannya," ujar Boyamin ketika dihubungi wartawan, Minggu malam (23/2).

Menurutnya, kejaksaan tidak konsisten menerapkan UU TPPU. Mengingat, saat ini tidak ada penyidikan kasus korupsi di Bidang Pidana Khusus Kejagung yang menggunakan UU TPPU. Seperti penanganan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok II Belawan, Sumatera Utara, kasus pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012, dan kasus pengadaan pesawat terbang latih di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

Boyamin menilai, seharusnya kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejagung tersebut bisa diterapkan dengan UU TPPU. Namun, jaksa penyidik tidak menerapkan UU TPPU karena tidak serius menuntaskan perkaranya.

"Kejaksaan harus serius menerapkan UU TPPU agar kasus korupsinya dapat terbongkar secara utuh, terdakwa mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, serta uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dipulihkan secara keseluruhan. Agar mereka jera," jelasnya.

Diketahui, hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI di Cipanas, Jawa Barat beberapa waktu lalu merekomendasikan penerapan UU TPPU dalam kasus korupsi untuk pemiskinan koruptor. Di mana, dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif karena tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pencucian uang. Pasalnya, keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan memasukan dua perbuatan korupsi dan TPPU dalam satu berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman dan vonis yang dijatuhkan. Merujuk pasal 74 UU TPPU bahwa penyidik pidana asal bisa melakukan penyidikan TPPU. Kemudian, merujuk pasal 69 UU PTPPU bahwa terkait pasal pencucian uang tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA