Pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis menyindir sikap tiga lembaga tersebut. “Jangan ego-egoan seperti itulah. Mereka semua kerja kan dibiayai dengan uang negara, kok malah adu ego,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 22/2).
Menurut Margarito UU KUHAP sangat penting untuk direvisi, sebab UU yang ada sekarang tidak sesuai dengan kondisi yang ada. UU ini perlu direvisi untuk mencegah terjadinya tindak sewenang-wenang dari negara.
“Ingat, UU KUHAP ini harus direvisi bukan hanya untuk KPK, tapi untuk Kepolisian dan Kejaksaan juga. Jadi, UU ini harus diubah,†jelasnya.
Tarik-menarik antara KPK, DPR, dan pemerintah dalam rencana revisi ini seharusnya tidak terjadi kalau tidak lembaga ini mau duduk bersama. Pasal-pasal yang tidak sesuai dan berpotensi membahayakan dibahas bersama.
“Harusnya duduk bareng, buka argumen sebesar-besarnya. Bukan malah saling gagah-gagahan dan adu ego,†sarannya.
Untuk duduk bareng ini, kata Margarito, memang tidak mudah. Butuh pihak yang memprakarsai dan memfasilitasi. Di kondisi sekarang, yang paling cocok untuk memprakarsai adalah presiden.
“Presiden harus punya inisiatif menyelesaikan tarik-menarik rencana revisi UU ini. Undang dong KPK dan DPR untuk bersama. Undang juga Kepolisian dan Kejaksaan. Di sana ngomong bersama, buka argumen, dan selesaikan perbedaan paham dengan baik,†tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: