Selain Sri Utami, tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengurus Yayasan Pertambangan dan Energi, Puji Astuti.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/2).
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara suap di wilayah SKK Migas. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200 ribu dollar AS di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Dalam pasal ini, apabila nilai gratifikasinya Rp 10 juta ke atas, penerimanya yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Adapun Pasal 11 UU Tipikor merupakan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Waryono juga diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan Anggota Komisi VII DPR. Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Pada saat bersamaan ada pihak yang bersedia memberikan bantuan.
[rus]
BERITA TERKAIT: