Lawan Jaksa KPK dengan Tulisan Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Februari 2014, 03:35 WIB
RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Akil Mochtar akan membuat nota keberatan alias eksepsi pribadinya dengan tulisan tangan. Eksepsi diajukan guna melawan dakwaan berlapis yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya tulis tangan sajalah asal tangan saya bisa menulis,” kata Akil usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Akil melanjutkan, eksepsi dengan tulisan tangan itu dilakukan lantaran di dalam penjara memang tak ada peralatan elektronik, seperti komputer untuk mengetik.

”Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis,” terang Akil.

”Kalau Laptop pasti tidak diizinkan daripada bikin ribut saya pikir tidak usah saja karena pengalaman saya sudah berkali-kali saya meminta izin untuk berobat saya sudah mendapat keputusan dari jaksa tapi tidak dapat dilaksanakan karena pimpinannya tidak setuju di rumah sakit yang saya inginkan. Padahal bulan sebelumnya saya berobat di situ dan mendapat izin,” jelas dia ditanyakan apakah ada keinginan meminta izin untuk meminjam laptop.

Selain Akil, tim kuasa hukum Akil juga akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut. Adapun majelis hakim yang diketuai Suwidya memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi olek terdakwa Akil dan kuasa hukumnya digelar pada Kamis, 27 Februari 2014 pekan depan.

Sebelumnya, Akil didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji sekitar lebih dari  Rp57 miliar dan US$500 ribu terkait perannya dalam mengurus belasan sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Untuk itu, Akil dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA