RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Akil Mochtar memutuskan untuk melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil pastikan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaannya.
"Saya akan menggunakan nota keberatan atau eksepsi," kata Akil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suwidya diakhir persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Tak hanya Akil, tim penasehat hukumnya juga akan mengajukan keberatan. Karena itu, majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan ‎waktu dalam menggelar sidang lanjutan.
"Kami penasihat hukum juga akan melakukan eksepsi maka itu untuk diakumulasikan waktu sidang selanjutnya," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Soewidya akhirnya menentukan sidang lanjutan Akil Mochtar digelar kembali pada Kamis (27/2) pekan mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2)," tandas Hakim Suwidya sembari mengetuk palu tanda persidangan ditutup.‎
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: