KPK Sita Mobil Pajero dari Rumah Kakak Walikota Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Februari 2014, 22:14 WIB
KPK Sita Mobil Pajero dari Rumah Kakak Walikota Tangsel
wawan dan airin/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menyita mobil Mitsubishi Pajero dari rumah kakak Airin Rachmi Diany sejak semalam (Rabu, 19/2). Adapun Airin diketahui merupakan Wali Kota Tangerang Selatan yang merupakan istri dari Wawan.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan kembali terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari kakak ipar Wawan," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Johan menyebutkan bahwa mobil berplat nomor B 8431 CW itu sudah berada di parkiran Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 40 mobil dan satu motor gede terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wawan.

Rinciannya, satu buah Ferrari, satu buah Lamborgini, satu buah Bentley, satu buah Roll Royce, satu buah Nisan GTR, lima buah Toyota Vellfire, empat buah Mitsubishi Pajero, lima buah CRV, dua buah Mercedez, satu buah Mini cooper, satu buah Toyota Land Cruiser, satu buah Toyota Lexus, enam buah Toyota Innova, dan dua buah BMW.

Selain itu, satu buah Toyota Fortuner, satu buah Mitsubishi Outlander, satu buah Ford Fiesta, satu buah Nissan Terano, satu buah Honda Freed, satu buah Isuzu Panther, satu buah Toyota Avansa, satu buah Suzuki APV, dan satu buah Motor Harley.

Diduga mobil-mobil itu adalah aset yang dimiliki Wawan. Mobil-mobil itu ada yang diberikan kepada Anggota DPRD Banten, artis dan pegawai PT Bali Pasific Pragama. Bali Pasific merupakan perusahaan yang dikelola Wawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA