Kecurigaan itu disampaikan politikus PKS Indra saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 20/1).
"Penolakan Boediono untuk memenuhi panggilan Timwas Century semakin menguatkan dugaan saya bahwa Boediono khawatir apabila hadir di rapat Timwas Century sulit mengelak dari pertanyaan, akibatnya mega skandal Century akan smakin terbongkar," ungkap Indra.
Di sisi lain, keenganan mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan bisa membuat kegaduhan politik.
Dia mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan/organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi & proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010.
Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU 27/2009 tentang MD3.
Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (1) UU 27/2009 tentang MD3, meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan ttg sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
"Apakah Pak Boediono tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 ayat (2) UU No 27/2009 tentang MD3, dengan tegas menyatakan, 'Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.
Penolakan akan panggilan Timwas Century DPR itu dapat diartikan Boediono tidak mau menaati Pasal 72 ayat (2) UU 27/2009 tentang MD3.
"Oleh karena dalam waktu dekat Timwas Century akan rapat untuk menyikapi kondisi ini dan Timwas Century mengunakan Pasal 72 ayat (3) UU 27/2009 tentang MD3 untuk memanggil paksa Boediono," demikian Indra.
[zul]
BERITA TERKAIT: