Terkait Kasus di ESDM, KPK Periksa Mahasiswi Rani Kahardiyanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Februari 2014, 11:08 WIB
Terkait Kasus di ESDM, KPK Periksa Mahasiswi Rani Kahardiyanti
Waryono Karno
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswi yang bernama Rani Kahardiyanti. Rani diperiksa jadi saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.‎

"Dia jadi saksi untuk WK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (20/2).‎

Selain Rani, ada dua pegawai Kementerian ESDM, Asep Permana dan Ami Muslim Hakam yang akan diperiksa. Selain itu, juga diperiksa Kabag Perencanaan dan Keuangan PPPBMN ESDM Puspitawati Mohammad Arif.‎

‎KPK sebelumnya telah menetapkan Waryono sebagai tersangka. Mantan anak buah menteri Jero Wacik itu dijerat dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Waryono diduga menerima hadiah atau janji. Diantaranya menyangkut uang uang sebesar US$200 ribu yang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Waryono Karyo telah dikeluarkan KPK sejak 9 Januari 2014.

Nama Waryono mencuat pasca terbongkarnya kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Pasalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruangan Waryono di Kementerian ESDM menyangkut penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas.

Kementerian ESDM diketahui menaungi SKK Migas. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang US$200 ribu dari ruangan Waryono. Waryono juga telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA