Kejati Sumsel: Penahanan Bupati OKU Tidak Perlu Izin Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 19 Februari 2014, 14:30 WIB
Kejati Sumsel: Penahanan Bupati OKU Tidak Perlu Izin Presiden
Adil Wahyu Wijaya/net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, penahanan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Yulius Nawawi, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bansos Kabupaten OKU 2008, tidak memerlukan izin Presiden RI.

Yulius ditahan atas kasus yang terjadi saat ia menjabat Wakil Bupati OKU. Ia ditahan bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf.

Setelah berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB.

Dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel, Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya, mengatakan, saat ini proses hukum terhadap tersangka Eddy-Yulius telah memasuki tahap kedua.

"Penahanan tidak perlu surat izin dari Presiden. Penahanan sudah berjalan supaya kedua terdakwa ini, apabila terbukti bersalah, mudah untuk mengeksekusi mereka," kata Adil kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Adil, meskipun keduanya merupakan tokoh terkemuka di Sumsel tak ada perlakuan khusus bagi mereka selama menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

"Selama 20 hari mereka ditahan. Jika perlu perpanjangan akan kita lakukan, mengingat jika persidangan inkrah eksekusi menjadi mudah. Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka, di mata hukum semuanya sama," tambahnya.

Dia melanjutkan, pada persidangan sebelumnya enam orang telah menjalani proses penahanan lantaran terbukti ikut serta dalam kasus penyelewengan dana itu.

"Jadi, hari ini dua orang kita tahan dan sebelumnya enam orang. Jadi kini jumlah delapan orang telah ditahan. Enam di antaranya telah putus di persidangan," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA