Jaksa Agung: Deportasi Eddy Tansil Terbentur Perjanjian Ekstradisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 19:52 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung belum jua berhasil memulangkan lima buronan kelas kakap dari negara lain. Jaksa Agung RI, Basrief Arief beralasan, pihaknya terbentur perjanjian ekstradisi dengan negara di mana para buronan itu berada.

"Saya kira sistem hukum kita yang beda dengan negara yang kita minta ekstradisi," kata Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Meski begitu, ia meyakinkan bahwa Kejagung tengah berusaha meminta ekstradisi para buronan, seperti yang sudah dilakukan terhadap DPO lainnya, Adrian Kiki Ariawan.

"Kita sudah minta ekstradisi," tegasnya.

Adapun lima DPO yang terlacak berada di luar negeri yaitu terpidana korupsi Golden Key Group Eddy Tansil, Samadikun Hartono (terpidana korupsi BLBI), Adelin Lis (terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan illegal logging Mandailing Natal), Djoko S Tjandra (terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali) dan terpidana kasus korupsi Bank Mandiri, Nader Taher.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA