KASUS HAM BERAT

Penyelidikan Kejagung Beda dengan Komnas Ham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 19:06 WIB
Penyelidikan Kejagung Beda dengan Komnas Ham
Basrief Arief/net
rmol news logo . Kejaksaan Agung akui masih buntu dalam memproses tujuh kasus pelanggaran ham berat yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

"Untuk kasus pelanggaran ham berat, memang sudah mondar-mandir di kejaksaan," kata Basrief menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III Eva Sundari.

Basrief menjelaskan, alasan kasus ini belum tuntas karena belum lengkapnya penjelasan yang diminta pihaknya terhadap Komnas Ham.

"Kita sudah kasih petunjuk untuk dimintai lengkapi Komnas Ham. Tapi hingga kini belum dilengkapi. Kalau petunjuknya, tidak dipenuhi apa yang mau kita tuntaskan," kata Basrief.

Diakuinya, untuk proses penyelidikan di tingkat Komnas Ham memang sudah selesai. Namun, kalau penyelidikan di Kejaksaan berbeda.

"Kalau penyelidikan di Komnas Ham beda dengan penyidikan KUHAP." pungkasnya.

Komnas HAM mencatat setidaknya sudah ada tujuh kasus yang sudah mereka selidiki dan diserahkan ke Kejagung, namun hingga saat ini belum ada satupun di antara tujuh kasus itu yang tuntas ditangani institusi pimpinan Basrief Arief tersebut.

Wakil ketua Komnas HAM Dianto Bahriadi memaparkan, kasus yang sudah mereka tangani tersebut antara lain adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965. Kasus penembak misterius atau petrus pada tahun 1982-1985. Tragedi penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998 dan juga tragedi Trisakti pada 1998. Terakhir kasus Talangsari pada tahun 1989 dan juga kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA