PDS Kaltim Gugat Mendagri Gamawan dan Presiden SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 15:57 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Tak hanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Presiden SBY pun ikut digugat Partai Damai Sejahtera (PDS) atas dugaan menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari PDS.

Gugatan pun sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh kuasa hukum penggugat Hendrik RE Assa pada hari ini (Selasa, 18/2).

"Gugatan sudah kami didaftarkan di PN Jakarta Pusat," kata Hendrik kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Adapun nomor gugatan  yakni 71/PDT.6/2014/PNJKT.PST. Selaku pihak yang digugat adalah Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III Ditjen OTDA (yang memproses berkas PAW dari Provinsi Kalimantan Timur), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri (sebagai pejabat yang berwenang menandatangani surat atas nama Menteri Dalam Negeri).

Gugatan juga dilayangkan untuk Menteri Dalam Negeri (sebagai pejabat Nngara yang bertanggung jawab atas institusi Kemendagri dan atasan langsung Dirjen Otda  dan Presiden RI (sebagai kepala pemerintahan dan atasan langsung Mendagri).

"Jadi presiden dan Mendagri sebagai turut tergugat," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para pejabat sebagai tergugat dalam perkara ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses PAW Anggota DPRD Kaltim dari PDS.

Berdasarkan ketentuan yang ada, proses PAW paling lambat 14 hari. Sementara proses PAW anggota DPRD Kaltim dari PDS di Kemendagri sudah melampaui  batas waktu 14 hari sesuai perintah UU 27/ 2009 pasal 333 ayat (4) dan PP No. 16/2010 pasal 103 ayat (7).

Mendagri Gamawan Fauzi dinilainya telah mengabaikan begitu saja usulan PAW yang diajukan oleh Gubernur Kaltim sebagai perpanjangan tangan dari presiden RI sebagai kepala pemerintahan.

"Maka Mendagri sama saja melecehkan dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Presiden RI," katanya.

Hendrik menjelaskan, gugatan ini utamanya ditujukan kepada Dirjen OTDA atas dugaan tidak mengindahkan data dan fakta yang disampaikan, baik partai maupun oleh DPRD Kaltim. Ketiga orang anggota DPRD Kaltim dari PDS yang di-PAW sudah pindah partai, sudah menjadi caleg dari partai lain dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Sehingga yang bersangkutan sudah diberhentikan dan dicabut keanggotaannya oleh partai," terangnya.

Sementara Dirjen OTDA, atas nama Mendagri, masih tetap menyatakan dan mengakui bahwa ketiga anggota DPRD Kaltim yang di-PAW tersebut masih merupakan anggota PDS. Kegigihan yang keliru dari Dirjen OTDA ini, menurut Hendrik, melawan ketentuan UU 27/2009 Pasal 332 Ayat (2) huruf (i), dan PP No. 16 Tahun 2010 pasal (2) huruf (i)) bahwa salah satu alasan dan dasar dari dilaksanakannya PAW adalah karena yang bersangkutan sudah pindah partai. Dirjen OTDA  juga melawan Putusan MK No. 39/PUU-XI/2013 Tanggal 31 Juli 2013, tentang Anggota DPRD dari partai yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS Kaltim, Gervas Panggur mengatakan, upaya hukum ini merupakan peringatan dan pembelajaran bagi para pejabat dan birokrat untuk tidak bertindak semena-mena dan melawan hukum.

"Kemendagri jelas melakukan perbuatan melawan hukum, bertindah sewenang-wenang dan tidak berkeadilan, bekerja tidak profesional, mengakibatkan proses PAW terhambat," tekan Gervas.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA