PAP diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menjelaskan, pelaku adalah residen PPDS yang sedang menjalani tugas di RSHS. Ia menegaskan, pelaku telah dikeluarkan dari program PPDS Unpad.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujar Yudi Mulyana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 9 April 2025.
Selain itu, FK Unpad dan RSHS telah memberikan pendampingan kepada korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ungkapnya.
Dekan Unpad tersebut juga menegaskan komitmen universitas untuk menjaga privasi korban dan keluarganya selama proses hukum berjalan.
“Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. Kami dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Polda Jabar telah menahan PAP sejak 23 Maret 2025. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, saat ini pelaku berjumlah satu orang.
“(Pelaku) sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya. Pelakunya satu orang, umur 31 tahun merupakan spesialis anestesi," kata Kombes Surawan.
BERITA TERKAIT: