
Politisi Partai Demokrat, Tri Yulianto, dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa dalam kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelum diambil sumpahnya dalam persidangan, anggota Komisi VII DPR RI itu mengaku kenal dengan terdakwa Rudi.
"(Kenal) Sebatas teman mitra kerja," kata Tri Yulianto.
Selain Tri Yulianto, Jaksa KPK juga menghadirkan Asep Toni selaku supir Rudi, serta Heli Triarianto dan Ani Adriani Sukmayantini. Ketiga saksi ini memiliki hubungan saudara dengan Rudi Rubiandini.
Tri Yulianto berstatus cegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Mereka berdua diduga pernah meminta jatah THR ke Rudi Rubiandini. Rudi pun memberikan Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar AS.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: