"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjodjo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin pagi (17/2).
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyap empat Anggota Komisi IV DPR waktu itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.
Sebelumnya, dalam kasus ini Putranefo telah divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp 20 juta dan 10 ribu dollar AS, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dollar AS, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar.
Kasus ini juga membuat, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar 5 ribu dollar Singapura, Fahri 30 dollar Singapura, dan Hilman sebesar 140 dollar Singapura. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.
[rus]