Anggota Dewan Keciprat Duit "Panas" Wawan Bisa Dijerat Pasal Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Februari 2014, 16:31 WIB
Anggota Dewan Keciprat Duit "Panas" Wawan Bisa Dijerat Pasal Tipikor
TUBAGUS CHAERY WARDHANA/NET
rmol news logo Para penyelenggara negara yang turut kecipratan dana 'haram' tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan bisa dijerat UU Tipikor. Ancaman ini berlaku jika pejabat bersangkutan tidak melaporkan  barang pemberian tersebut kepada KPK.

"Penyelenggara negara yang menerima barang sesuatu tanpa melaporkan ke gratifikasi apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi (Jumat 14/2).

Diketahui, ada sejumlah anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan. Mereka adalah Ketua DPRD Banten fraksi Partai Demokrat Aeng Haerudin, anggota Badan Anggaran DPRD Banten fraksi PKB Toni Fatoni Mukhson, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten fraksi Partai Demokrat Media Warman, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten fraksi Partai Demokrat Soni Indrajaya.

"Pemberian mobil dari seorang TCW kepada anggota dewan bukan sekedar isu gratifikasi, tetapi di dalamnya ada pelanggengan sikap dan perilaku koruptif serta juga berkelindan dengan kepentingan deparpolisasi dan sekaligus menciptakan kartelisasi," jelasnya.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita empat unit mobil dari Ketua DPRD Banten Fraksi Partai Demokrat, Aeng Haeruddin. Empat mobil yang disita dari Aeng masing-masing bernomor polisi, yakni BMW X1 hitam B 412 ANA; Pajero hitam B 2704 MT; Toyota Vellfire putih B 1490 SRS, dan Mitsubishi Pajero Putih B 153 LEE.

KPK juga telah menyita mobil Honda CRV B-710-MED hitam dari Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Media Warman. Kepemilikan mobil dari Media Warman itu pun masih atas nama Chaeri Wardana.

Mobil lain yang disita adalah Mercedes Benz B-818-WWN dan Toyota Vellfire B-818-TTA dari rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Pandeglang Gunawan serta Honda CR-V dari anggota DPRD Banten Sonny.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 33 mobil yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan TPPU Wawan. Beberapa mobil yang disita juga masuk dalam kategori mewah dengan harga miliaran rupiah.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA