"TB Sukatma akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (Jumat 14/2).
Ini merupakan panggilan pertama yang diberikan kepada TB Sukatma. Berdasarkan pantauan, TB Sukatma telah duduk di lobi utama KPK sejak pagi tadi.
Tim penyidik KPK memanggil TB Sukatma, karena TB Sukatma dianggap pernah melihat, mendengar, bahkan mengetahui kasus yang menjerat Atut, kakak ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut. Kendati demikian, masih belum diketahui informasi apa yang ingin dikorek penyidik KPK dari pengacara bernama Tubagus Sukatma itu.
Dalam kasus ini, Atut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor.
Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
[rus]
BERITA TERKAIT: