"Kami memperoleh informasi, ada dua Toyota Vellfire, satu sedan BMW dan satu Mitsubishi Pajero Sport," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jakarta tengah malam tadi.
Mobil, masih kata Johan Budi, disita dari para anggota DPRD‎ Banten. Salah satunya, dari Aeng Khaerudin. Aeng diketahui merupakan anggota DPRD Banten asal Partai Demokrat.
"KPK juga menyita dua mobil lain. Mobil itu, Mitsubishi Pajero Sport dari Anton, karyawan PT BPP, dan mobil Suzuki AVP dari PT BPP," tegasnya.‎
Adapun BPP adalah PT Bali Pasific Pragama. Perusahaan itu merupakan milik Wawan. PT BPP sendiri memiliki dua kantor. Kantor pusatnya di Kuningan, Jakarta Selatan dan kantor cabangnya di Serang Banten.
Pantauan
Rakyat Merdeka Online, keenam mobil itu telah tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 23.50 WIB. Kini, mobil-mobil itu masuk berjejeran rapi di parkiran samping markas Abraham Samad Cs. Empat mobil yang disita dari Aeng Cs masing-masing bernomor polisi, yakni BMW X1 hitam B 412 ANA; Pajero hitam B 2704 MT; Toyota Vellfire putih B 1490 SRS, dan Mitsubishi Pajero Putih B 153 LEE. Sementara yang disita dari pegawai PT BPP dalah Toyota Vellfire hitam B 1476 SRS, dan Suzuki APV B 1528 SFX.
Setidaknya, jika diakumulasi dengan enam mobil diatas, maka saat ini sudah ada sekitar 33 mobil yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan TPPU Wawan. Beberapa mobil yang disita juga masuk dalam kategori mewah dengan harga miliaran rupiah.
[sam]
BERITA TERKAIT: