Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Resmi Dicegah KPK ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Februari 2014, 23:00 WIB
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Resmi Dicegah KPK ke Luar Negeri
Sutan Bhatoegana/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Waryono Karno.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana terhitung hari ini," terang Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, sesaat tadi (Kamis, 13/2).

Selain Sutan, KPK juga melakukan pencegahan terhadap koleganya, Tri Yulianto. Adapun Tri adalah anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat yang disebut menerima duit tunjangan hari raya (THR) USD200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

‎"Selain itu, KPK juga mencegah Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami," jelas Johan.‎

Gerhard adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas. Sementara Sri Utami merupakan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). PPBMN merupakan unit kerja dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.‎

"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," demikian Johan.

Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR disebut menerima USD200 ribu dari bagian USD300 ribu yang diterima Rudi dari Simon Gunawan Tanjaya.

Nah, dari uang USD300 ribu itu, menurut Rudi, diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sisanya, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.

Selain itu, Sutan juga disebutkan pernah menitipkan perusahaannya ke terdakwa Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Gerhard Marteen Rumeser selaku Tenaga Ahli bidang Operasional SKK Migas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. [rus]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA