Penyesalan itu diutarakan Deddy menanggapi pertanyaan Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani. Kiki sengaja menanyakan itu ke Deddy guna pertimbangan tuntutan yang akan disampaikan tim Jaksa pada sidang selanjutnya. Sementara sidang Deddy hari ini (Selasa, 11/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta, beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Deddy dalam keterangannya mengaku baru tahu mengenai anggaran tahun jamak (multiyears) dari Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) waktu proyek Hambalang bergulir.
"Pak Wafid mengatakan membuat konsep usulan multiyears yang telah disusun dalam proposal," kata dia.
Eks Kabag Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora ini mengklaim baru tahu mengenai semua proses Hambalang bergulir setelah dijerat oleh KPK. Termasuk, mengenai pembuatan dokumen lelang dan evaluasi teknis.
"Saya tidak tahu karena itu memang pekerjaan panitia. Semua saya paham setelah menjadi terdakwa," terang dia.
Deddy dalam kesempatan ini menceritakan soal adanya permintaan komitmen fee 18 persen yang disampaikan Teuku Bagus Mokhamad Noor, Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero. Menurutnya, Teuku Bagus menolak permintaan itu.
Menurut Deddy, komitmen fee ditagih oleh Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin, tim asistensi proyek Hambalang yang ikut dalam pertemuan. Namun untuk siapa komitmen fee akan diberikan, Deddy lagi-lagi menjawab tidak tahu.
"Saya tidak paham," demikian Deddy Kusdinar.
[rus]
BERITA TERKAIT: