
Setelah bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, bos Parna Raya Group dan Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kemudian digilir untuk sidang lanjutan Deviardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).
Di sidang ini, jaksa memohon kepada hakim ketua yang menyidangkan perkara, Amin Ismanto, untuk membuat kesaksian yang disampaikan Artha Meris dan Simon di sidang Rudi menjadi fakta hukum di sidang Deviardi.
Hakim Amin Ismanto setuju. Begitu pula dengan kedua saksi dan kubu terdakwa Deviardi. Persidangan pun kembali dilanjutkan.
Jaksa KPK, Riyono meminta Meris untuk melihat dengan cermat apakah dirinya benar-benar pernah bertemu dan kenal dengan terdakwa Deviardi. Meris tetap keukeuh tak pernah bertemu dan kenal dengan Deviardi. Sementara Simon, mengaku kenal dan pernah bertemu Deviardi.
"Baik kami cukup yang mulia," kata Jaksa Riyono.
Sidang orang dekat Rudi Rubiandini ini sendiri hanya berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu sidang kemudian ditutup
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: